Minggu, 15 Januari 2012

belajar warisan (1)

semoga saja semangat tetap terjaga untuk mempelajari ilmu warisan. terima kasih kepada ustad ahmad sarwat yang di pengajian kantor beberapa waktu kemarin memberikan tema ini. hadits nabi jelas menyebutkan bahwasanya ilmu ini adalah salah satu ilmu yang pertama kali dicabut dari bumi dengan cara mewafatkan orang-orang yang menguasainya. apabila kita tidak ingin mengalami huru-hara pada hari-h kiamat, saya rasa menguasai ilmu waris ini adalah salah satu solusinya.

perintah nabi bagi kita atas ilmu warisan ini adalah mempelajari dan mengajarkannya. saya sedang mempelajarinya. saya rasa salah satu cara mempelajari yang paling baik adalah dengan menuliskannya kembali. dan saya rasa menuliskan di blog adalah salah satu cara menuliskan pelajaran yang paling baik. syukur-syukur ada yang ikut mempelajari dari sini. secara tidak langsung berarti saya telah mengajarkannya. sehingga kalo nanti di akherat saya bertemu nabi muhammad (aamiin...) dan kita ngobrol-ngobrol santai kemudian beliau bertanya kepada saya tentang kewajiban mengajarkan ilmu warisan, maka saya bisa menjawabnya dengan memuaskan.

***
pelajaran 1
langsung saja ke inti permasalahan, ada tiga rukun warisan, yaitu:
adanya pewaris, adanya ahli waris dan adanya harta warisan.

dimensi pewaris, hanya muncul ketika seseorang telah meninggal dunia. ketika dia meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka ketika itulah dia menjadi pewaris. ketika dia belum meninggal dunia, dia tidak dapat mewariskan harta, dia menghibahkannya.

dimensi harta warisan, adalah harta yang diwariskan oleh seorang yang meninggal. harta warisan ini adalah nilai bersih setelah dikurangi utang, biaya pengurusan jenazah dan wasiat. yang mana wasiat ini dibuat ketika pewaris masih hidup, akan tetapi pelaksanaannya ketika pewaris telah meninggal dunia.

dimensi yang paling rumit adalah ahli waris. orang-orang masih hidup yang akan mewarisi harta warisan. telah ada batasan yang jelas, siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. semua famili pewaris boleh saja ada dan masih hidup, akan tetapi akan ada ahli waris yang terhalang menerima harta warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat hubungan kekerabatannya. terhalang ini dalam artian bagiannya menjadi berkurang atau bahkan menjadi hilang sama sekali.

***
langkah-langkah sistematis untuk menghitung pembagian harta warisan ini adalah sebagai berikut:

pertama kali, tentukan dulu pewarisnya. ini langkah yang cukup mudah, ketika seseorang meninggal dan meninggalkan harta warisan, otomatis dia adalah seorang pewaris.

yang kedua, tentukan harta warisannya. ini langkah yang sangat mudah dipahami, akan tetapi akan sedikit rumit dalam aplikasinya nanti. tentukan saja berapa harta peninggalan pewaris, berapa utang, biaya pengurusan jenazah dan berapa wasiatnya. sebagai catatan, nilai wasiat ini nilainya tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan. apabila nilainya lebih dari sepertiga harta peninggalan, hanya sebesar sepertiga harta peninggalan saja yang boleh diberikan kepada penerima wasiat.

yang ketiga, tentukan ahli warisnya dan berapa besar bagiannya. siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan berapa besar bagian masing-masing. berkebalikan dengan langkah nomor dua, ini langkah yang cukup rumit di atas kertas saja. dan menurut saya, di sinilah inti belajar ilmu warisan. karena kerumitan dalam langkah kedua itu berada dalam disiplin ilmu appraisal.

***
sedikit memperdalam langkah-langkah ini, kita mulai lagi dari langkah yang pertama. ini cukup mudah, asal ada orang meninggal yang mempunyai harta peninggalan, dan orang itu muslim, maka itulah pewaris.  kalau ada orang meninggal yang tidak mempunyai harta peninggalan, orang itu bukan pewaris. apa yang mau diwariskan kalau tidak ada harta peninggalannya. kalau ada orang meninggal yang mempunyai harta peninggalan, tapi ternyata orang itu bukan muslim, itu di luar konteks pembahasan hukum warisan ini. tapi saya rasa sah-sah saja apabila ada orang non muslim yang ingin menggunakan hukum warisan islam ini. hanya saja, ini tentunya akan menjadi preseden yang cukup memalukan bagi umat islam mengingat pada kenyataannya umat islam sendiri masih banyak yang belum mengaplikasikan ilmu warisan ini.

langkah kedua adalah menentukan jumlah harta warisan yang ditinggalkan oleh sang pewaris. jumlahkan semua hartanya, kurangi dengan utang, biaya pengurusan jenazah dan wasiat, dan itulah jumlah harta warisan yang siap dibagikan. ini proses yang akan sangat mudah apabila harta warisan, hutang dan wasiat dari pewaris berbentuk uang tunai. tetapi akan dapat menjadi sangat rumit apabila harta warisan bukan berupa uang tunai. misalnya berupa tanah, rumah atau toko. proses penaksiran nilai aset-aset tersebut dapat menjadi satu pokok bahasan yang panjangnya melebihi pembahasan tentang warisan ini sendiri. langkah kedua ini dapat disederhanakan dengan menggunakan jasa tenaga penilai aset independen yang memang setiap harinya berurusan dengan proses penilaian aset.

langkah ketiga adalah menentukan ahli waris dan besarnya bagian masing-masing ahli waris dari bagian harta warisan yang diwariskan pewaris. di sinilah, menurut saya, inti dari pelajaran kita di ilmu warisan. bagian-bagian ini, secara eksplisit telah disebutkan di dalam al quran, dengan berbagai kemungkinan kondisi. dalam bayangan saya, ketika nanti telah memahami bagian ini, sebuah file excel dengan rumus akan dapat dihasilkan.
***
terasa agak diulang-ulang pembahasannya?

ya gpp lah. biar meresap.
biar makin mantap, saya ulang sekali lagi.
rukun warisan ada 3, pewaris, harta warisan dan ahli waris. pewaris itu orang yang meninggal, harta warisan itu harta netto peninggalan pewaris, dan ahli waris itu orang-orang yang berhak menerima warisan. bagaimana harta peninggalan netto udah dibahas di atas, bagaimana pengertian ahli waris yang berhak, udah sedikit disinggung juga di atas.












7 komentar:

  1. yang sering jadi masalah karena tidak fahamnya ilmu ini di antaranya adalah ketika misalnya seorang bapak punya tiga anak. salah satunya meninggal ketika si bapak masih hidup. beberapa waktu kemudian si bapak meninggal.

    dua anak yg hidup otimatis mendapat warisan. tetapi... anak dari anak yg meninggal alias cucu si bapak tidak mendapat warisan. tapi seringkali mereka menganggap dapat warisan.

    BalasHapus
  2. kangen kajian..... huhuhu ni baru diimbangi dengan liqo aja di kota ini....

    BalasHapus
  3. baru mau dibaca terus dipahami dulu terus ditulis.
    nb. bold italic pada frase "baru mau"

    BalasHapus
  4. yang bener si cucu itu dapet ato ga mas?

    BalasHapus
  5. alhamdulillah, udah ketemu liqo.
    di sini aja deh, kajian ama gw. :p

    BalasHapus
  6. pengeeeeeeeeeeeeeen kajian aliisme itu kan sesuatu buangeeeeeeeeeeeeeeeeeed

    BalasHapus