Sabtu, 21 Januari 2012

plat k

saya tidak suka makanan pedas. saya lebih suka makanan yang manis. dan saya rasa jejak-jejak kemanisan makanan-makanan yang pernah saya makan itu masih jelas terpampang di wajah saya.
:p

saya tidak suka makanan pedas. itulah kenapa warung spesial sambal atau keripik maicih yang pernah sangat ngetren bukanlah sesuatu yang sangat menarik buat saya. walaupun faktanya saya akui kalo saya memang pernah satu kali masuk ke warung spesial sambal dan pernah beberapa kali memegang bungkus keripik maicih.

bungkus keripik maicih yang logonya hadap depan. bukan yang hadap samping. karena ternyata ada dua versi logo maicih, hadap depan dan hadap samping. yang mana yang palsu? katanya sih tidak ada yang palsu, asli semua. katanya juga, perbedaan itu karena ada perbedaan visi. yang satu katanya mengutamakan kualitas, yang satu lebih mengejar ke volume.

ya sudahlah, itu bukan urusan saya. biarkan mereka berbeda visi. toh saya juga bukan penggemar kripik pedas. hanya saja, fenomena hadap depan dan hadap samping ini juga saya jumpai pada diri saya dan istri saya.

bukan, bukan, kami tidak sedang berbeda visi. kami hanya sedang berboncengan sepeda motor. saya hadap depan, istri saya hadap samping. itu dapat kami lakukan dalam perjalanan jarak pendek, hanya dalam perjalanan jarak pendek. karena ternyata diboncengkan dalam posisi hadap samping itu cukup melelahkan. apalagi untuk perjalanan di jalanan jakarta yang terkenal kekurangramahannya.

dari yang macet, main serobot seenaknya, potong kanan potong kiri, kebut-kebutan, sampai yang kenceng-kencengan suara klakson dan knalpot.

jadi begitulah, untuk menempuh perjalanan di rimba jalanan jakarta, dibonceng dalam posisi hadap depan adalah pilihan yang lebih realistis bagi istri saya. dibonceng dengan motor tercinta yang bahkan setahun kemarin pun sudah berusia satu windu. udah tua memang. tapi itu motor tercinta. apalagi motor itu mengusung plat yang selalu membuat saya tidak lupa dari mana saya berasal. plat k.

ada yang suka menghafalkan plat nomor kendaraan?
plat b itu jakarta, plat bl itu aceh, bk itu medan, h itu semarang, l surabaya, d bandung. sedangkan k adalah plat untuk kendaraan-kendaraan bermotor dari daerah eks karesidenan pati.

kenapa eks?
ya karena sistem karesidenan itu sekarang udah ga dipake.
dulunya karesidenan pati itu mencakup daerah pati dan sekitarnya, seperti kudus, jepara, dan purwodadi. semuanya berplat k. hanya huruf terakhirnya saja yang dibedakan untuk membedakan asal kabupaten. seperti kudus, kampung saya tercinta, yang punya tiga varian huruf akhir, b, k, dan t.

dan ternyata, sekali waktu keganasan jalanan jakarta itu berubah menjadi keramahan karena faktor plat k ini. paling sedikit sudah tiga kali saya disapa sesama pengendara sepeda motor lain karena plat k.

pengendara lain: "kudusnya mana mas?"
saya: "saya dari getassrabi, kudus yang arah jepara."
p: "oh, deket dong, saya dari blablabla."
s: "blablabla....."
p: "blablabla....."

dan berlanjutlah obrolan penuh keramahan sambil sama-sama masih mengendarai sepeda motor di keramaian rimba jalanan jakarta yang terkenal kekurangramahannya.








Minggu, 15 Januari 2012

belajar warisan (1)

semoga saja semangat tetap terjaga untuk mempelajari ilmu warisan. terima kasih kepada ustad ahmad sarwat yang di pengajian kantor beberapa waktu kemarin memberikan tema ini. hadits nabi jelas menyebutkan bahwasanya ilmu ini adalah salah satu ilmu yang pertama kali dicabut dari bumi dengan cara mewafatkan orang-orang yang menguasainya. apabila kita tidak ingin mengalami huru-hara pada hari-h kiamat, saya rasa menguasai ilmu waris ini adalah salah satu solusinya.

perintah nabi bagi kita atas ilmu warisan ini adalah mempelajari dan mengajarkannya. saya sedang mempelajarinya. saya rasa salah satu cara mempelajari yang paling baik adalah dengan menuliskannya kembali. dan saya rasa menuliskan di blog adalah salah satu cara menuliskan pelajaran yang paling baik. syukur-syukur ada yang ikut mempelajari dari sini. secara tidak langsung berarti saya telah mengajarkannya. sehingga kalo nanti di akherat saya bertemu nabi muhammad (aamiin...) dan kita ngobrol-ngobrol santai kemudian beliau bertanya kepada saya tentang kewajiban mengajarkan ilmu warisan, maka saya bisa menjawabnya dengan memuaskan.

***
pelajaran 1
langsung saja ke inti permasalahan, ada tiga rukun warisan, yaitu:
adanya pewaris, adanya ahli waris dan adanya harta warisan.

dimensi pewaris, hanya muncul ketika seseorang telah meninggal dunia. ketika dia meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka ketika itulah dia menjadi pewaris. ketika dia belum meninggal dunia, dia tidak dapat mewariskan harta, dia menghibahkannya.

dimensi harta warisan, adalah harta yang diwariskan oleh seorang yang meninggal. harta warisan ini adalah nilai bersih setelah dikurangi utang, biaya pengurusan jenazah dan wasiat. yang mana wasiat ini dibuat ketika pewaris masih hidup, akan tetapi pelaksanaannya ketika pewaris telah meninggal dunia.

dimensi yang paling rumit adalah ahli waris. orang-orang masih hidup yang akan mewarisi harta warisan. telah ada batasan yang jelas, siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. semua famili pewaris boleh saja ada dan masih hidup, akan tetapi akan ada ahli waris yang terhalang menerima harta warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat hubungan kekerabatannya. terhalang ini dalam artian bagiannya menjadi berkurang atau bahkan menjadi hilang sama sekali.

***
langkah-langkah sistematis untuk menghitung pembagian harta warisan ini adalah sebagai berikut:

pertama kali, tentukan dulu pewarisnya. ini langkah yang cukup mudah, ketika seseorang meninggal dan meninggalkan harta warisan, otomatis dia adalah seorang pewaris.

yang kedua, tentukan harta warisannya. ini langkah yang sangat mudah dipahami, akan tetapi akan sedikit rumit dalam aplikasinya nanti. tentukan saja berapa harta peninggalan pewaris, berapa utang, biaya pengurusan jenazah dan berapa wasiatnya. sebagai catatan, nilai wasiat ini nilainya tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan. apabila nilainya lebih dari sepertiga harta peninggalan, hanya sebesar sepertiga harta peninggalan saja yang boleh diberikan kepada penerima wasiat.

yang ketiga, tentukan ahli warisnya dan berapa besar bagiannya. siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan berapa besar bagian masing-masing. berkebalikan dengan langkah nomor dua, ini langkah yang cukup rumit di atas kertas saja. dan menurut saya, di sinilah inti belajar ilmu warisan. karena kerumitan dalam langkah kedua itu berada dalam disiplin ilmu appraisal.

***
sedikit memperdalam langkah-langkah ini, kita mulai lagi dari langkah yang pertama. ini cukup mudah, asal ada orang meninggal yang mempunyai harta peninggalan, dan orang itu muslim, maka itulah pewaris.  kalau ada orang meninggal yang tidak mempunyai harta peninggalan, orang itu bukan pewaris. apa yang mau diwariskan kalau tidak ada harta peninggalannya. kalau ada orang meninggal yang mempunyai harta peninggalan, tapi ternyata orang itu bukan muslim, itu di luar konteks pembahasan hukum warisan ini. tapi saya rasa sah-sah saja apabila ada orang non muslim yang ingin menggunakan hukum warisan islam ini. hanya saja, ini tentunya akan menjadi preseden yang cukup memalukan bagi umat islam mengingat pada kenyataannya umat islam sendiri masih banyak yang belum mengaplikasikan ilmu warisan ini.

langkah kedua adalah menentukan jumlah harta warisan yang ditinggalkan oleh sang pewaris. jumlahkan semua hartanya, kurangi dengan utang, biaya pengurusan jenazah dan wasiat, dan itulah jumlah harta warisan yang siap dibagikan. ini proses yang akan sangat mudah apabila harta warisan, hutang dan wasiat dari pewaris berbentuk uang tunai. tetapi akan dapat menjadi sangat rumit apabila harta warisan bukan berupa uang tunai. misalnya berupa tanah, rumah atau toko. proses penaksiran nilai aset-aset tersebut dapat menjadi satu pokok bahasan yang panjangnya melebihi pembahasan tentang warisan ini sendiri. langkah kedua ini dapat disederhanakan dengan menggunakan jasa tenaga penilai aset independen yang memang setiap harinya berurusan dengan proses penilaian aset.

langkah ketiga adalah menentukan ahli waris dan besarnya bagian masing-masing ahli waris dari bagian harta warisan yang diwariskan pewaris. di sinilah, menurut saya, inti dari pelajaran kita di ilmu warisan. bagian-bagian ini, secara eksplisit telah disebutkan di dalam al quran, dengan berbagai kemungkinan kondisi. dalam bayangan saya, ketika nanti telah memahami bagian ini, sebuah file excel dengan rumus akan dapat dihasilkan.
***
terasa agak diulang-ulang pembahasannya?

ya gpp lah. biar meresap.
biar makin mantap, saya ulang sekali lagi.
rukun warisan ada 3, pewaris, harta warisan dan ahli waris. pewaris itu orang yang meninggal, harta warisan itu harta netto peninggalan pewaris, dan ahli waris itu orang-orang yang berhak menerima warisan. bagaimana harta peninggalan netto udah dibahas di atas, bagaimana pengertian ahli waris yang berhak, udah sedikit disinggung juga di atas.












Selasa, 03 Januari 2012

gadis berbando

jika ada yang penasaran dengan gadis cilik berbando dengan pose menggemaskan yang mendapat kehormatan mengisi profile picture akun saya hari-hari ini, baiklah saya jelaskan saja. itu adalah foto putri pertama saya, athaya zahratus silmi. hanya saja, jangan ditanya berapa usia dek silmi saat pengambilan foto itu. saya tidak tahu pasti, yang jelas foto itu diambil ketika beliau belum berusia dua bulan.

kok tau?
karena kau telah men-dua bulan-kan hatiku.
-halah-

bercanda ding.
bukan itu alasannya. lebih tepatnya adalah, saya bisa memastikan foto itu diambil ketika dek silmi belum berusia dua bulan karena foto itu diambil ketika beliau masih di boyolali, belum datang ke jakarta. padahal, beberapa hari sebelum ulang bulan yang kedua, dek silmi udah datang ke jakarta. kalo ulang bulan yang kedua udah ada di jakarta, maka sebelum ada di jakarta pastilah dek silmi belum berusia dua bulan.

ulang bulannya yang kedua tanggal 30 desember, sementara sampai di jakartanya tanggal 26 desember 2011 kemarin. lebih tepatnya sepekan kemarin. berenam berangkat dari kudus tanggal 25 desember malam selepas isya. dek silmi, ayahnya, ibunya, ibunya ayahnya, adiknya ibunya ayahnya, dan sopir mobil carteran.

***
bus malam jalur sana semacam haryanto atau nusantara mungkin hanya butuh sekitar 10 atau 11 jam untuk menempuh jarak kudus-jakarta. tapi untuk sebuah mobil keluarga sejenis kijang, waktu tempuh sekitar 13 jam saya rasa sudah cukup cepat. lagipula tanggal 26 itu masih libur cuti bersama natal, jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk terlalu terburu-buru di perjalanan.

dengan alasan kenyamanan di perjalanan, sopir mobil carteran kami itu mencari teman seperjalanan. hasil telpon sana-sini, kebetulan sekali pada waktu itu ada teman beliau sesama sopir mobil carteran yang juga melakukan perjalanan ke jakarta. ngobrol-ngobrol di telepon seluler, dan jadilah mereka janjian untuk bertemu di sebuah pompa bensin di batang untuk kemudian akan berjalan beriringan menuju jakarta.

kebetulan teman beliau berangkat beberapa saat lebih awal, jadilah teman beliau itu yang menunggu di tempat yang dijanjikan. ketika sampai di tempat yang dijanjikan, tampak mobil apv yang disopiri teman beliau itu sudah menunggu. dan ketika mobil kami mendekat, keluarlah teman beliau itu menyapa sopir kami.

"yuk jalan..."

dan berjalanlah kedua mobil beriringan ke jakarta.

ada sesuatu yang aneh ketika kedua mobil bertemu dan sopir mobil apv mendekati mobil kami. saya merasa mengenalnya. sopir apv itu. di suatu tempat di waktu yang lalu.

lama sekali saya berpikir.

dan ternyata proses berpikir saya itu tidak sia-sia. saya menemukannya. saya memang telah mengenal sopir itu. secara kebetulan, beliau itu ternyata adalah sopir mobil carteran yang membawa rombongan keluarga dari kudus ketika menjenguk dek silmi yang baru lahir di boyolali.